BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sataun Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku pengeroyokan inisial AN (38) dan N (28) di Jalan Kotawaringin, Km 8 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan keduanya melakukan penganiayaan kepada seorang berinisial J (30), Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rendra, Kamis 10 Februari 2022.
Rendra menjelaskan awalnya korban sedang bekerja menimbun jalan yang berlubang, kemudian didatangi pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat.
Saat itu pelaku langsung mengejar korban dan memukuli korban secara bersama - saka pada bagian kepala dan badan pelaku dengan cara dipukul dan diinjak.
"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata para pelaku mempunyai dendam terhadap korban, karena menurut pelaku korban pernah melaporkan pqra pelaku atas perkara narkoba ke Polres Kobar," jelasnya.
--page
Akibat kejadian ini korban mengalami lebam pada bagian wajah dan di kepala serta bagian tubuh lainnya.
Pelaku terancam Pasal 170 ayat 1 yaitu melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (DANANG/B-6)









