PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penganiayaan yang menimpa wanita bernama Yuristina ditengah tengah jalan umum tepatnya di Jalan G Obos sekitar kawasan Hotel Fovere, Sabtu malam 12 Februari 2022 memasuki babak baru.

Tersangka pelaku yang tega menganiaya wanita 48 tahun warga Jalan Aries IIA, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya di depan mata ribuan pengguna Jalan G Obos itu saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya.

"Tersangka penganiayaan di Jalan G Obos telah kami amankan. Saat ini kami ingin fokus melakukan penyelidikan terlebih dulu," ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka bernama Oktavianus atau yang dikenal akrab disapa Umbe itu salah satu orang terpandang dan cukup dikenal oleh masyarakat Desa Hanua dan sekitar di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Selain menantu dari salah satu Anggota DPRD Pulpis, Umbe juga saat ini menjabat sebagai perangkat desa.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Palangka Raya. Beliau menjabat perangkat desa. Menantu anggota DPRD Pulang Pisau," ucap Kapolsek Banama Tingang Iptu Rino Heriyanto via WhatsApp.

Selain terpandang, tersangka juga memiliki pendidikan tinggi. Dari akun Facebook Oktavianus Yudi Elok, tersangka tercatat sebagai alumni Universitas Palangka Raya 2010.

--page

"Pendidikan tidak menjamin aklah sesorang. Apa menurutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan uang," ucap suami Korban.

Dia berharap pihak berwajib dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil. 

"Saat istri saya sedang istri saya sedang istirahat. Setelah kejadian malam tadi kondisinya jadi tidak sehat," tutupnya. (Asprianta/B-6)