PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras atau miras di Kabupaten Kobar guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam operasi yang dilaksanakan, Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB telah berhasil diamankan puluhan botol Miras daru berbagai merk, di salah satu rumah warga Jalan HM. Rafi'i, Kelurahan Madurejo, Kota Pangkalan Bun.

Sedikitnya 28 botol minuman beralkohol sejenis Anggur Merah, Anggur Putih, Vodka, Newport dan Bir Bintang dibawa polisi ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kabagops Kompol Helky mengungkapkan razia miras ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar.

"Malam ini kami Jajaran Polres Kobar berhasil mengamankan 28 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tersimpan di dalam 7 dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga di Jalan HM. Rafi'i," katanya.

Dia menambahkan hal ini merupakan salah satu upaya dari Polres Kobar untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

--page

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau meminum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol," pungkasnya. (DANANG/B-6)