SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Debi Aryati alias Debby Handoko mendengarkan keterangan saksi korban Hamzah dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah.

Dalam kesaksiannya korban menyebut tidak pernah menjual 2 bidang tanahnya kepada siapapun, baik itu memerintahkan terdakwa Debi menjualnya.

Dirinya menyebut saat itu hanya meminjamkan saja salah satu bidang tanahnya kepada terdakwa untuk usaha pembangunan bengkel. 

Dihadapan hakim, jaksa dan terdakwa serta kuasa hukumnya, korban menyebut tanah itu jadi miliknya setelah menbeli dengan legalitas sebanyak 2 sertifikat dengan harga Rp 15 juta.

Kemudian korban meninggalkan Parenggean karena pulang ke Jember, Jawa Timur dan pada 2011 datang terdakwa dan ibunya ke Jember memberitahukan kalau ingin membeli tanah korban.

--page

Di mana saat itu korban menyatakan tidak menjual tanah itu. "Katanya mau beli sekapling, buat bangun bengkel," kata korban, Senin, 14 Februari 2022.

Hingga akhirnya setelah berunding dengan istrinya, korban meminjamkan tanah kepada terdakwa untuk dibangun bengkel itu dan dibuat surat perjanjian.

"Ada surat pernyataan pinjam tersebut,  saya dan istri memberi izin, untuk ukuran tanah 25x50 meter," ucap korban.

Di mana surat perjanjian itu dibuat antara korban dan istrinya dengan Handoko suami dari Debi. Namun demikian dalam surat perjanjian itu, tidak ditanda tangani oleh Handoko, karena saat itu Handoko tidak ikut bersama terdakwa.

"Katanya saya bawa dulu surat perjanjian itu. Tapi sampai saat ini tidak ditanda tangan. Itu yang buat perjanjian terdakwa sendiri," ucap korban.

--page

Dalam perjanjian itu korban tidak memungut sewa apapun selama 5 tahun,  dan setelah itu perhitungan akan dilakukan sesuai harga kesepakatan saat itu.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Adapun modus terdakwa dengan berpura-pura membeli tanah korban yang berlokasi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur,  setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh terdakwa tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu terdakwa memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-5)