BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun, Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas ditangkap anggota Polsek Sepang pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Kita amankan RD (36), warga jalan lintas provinsi Kuala Kurun - Palangka Raya RT 005 RW 002 Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Saat ini, pelaku pencurian tersebut masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang IPDA Neno Efendo, Kamis, 17 Februari 2022.
Dia menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Nomor: LP/B/03/II/2022/Polda Kalteng/Res Gumas/Sek Sepang, tanggal 15 Februari 2022 tentang Pencurian.
Ipda Neno mengatakan, korban berinsial EY (42) warga Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya telah kehilangan motor honda CRF dengan Nopol KH 4579 YK pada Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek menambahkan, pelaku diamankan pada tanggal 16 Februari 2022 oleh unit reskrim Polsek Sepang. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan satu unit sepeda motor milik korban yang lama hilang di dekat rumah warga di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.
--page
"Mendapat informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi tempat di mana motor tersebut berada dan berhasil mengamankan seorang yang di duga pelaku (RD) beserta barang bukti. Selanjutnya, dibawa ke mapolsek Sepang untuk dilakukan proses lebih lanjut," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-7)









