BORNEONEWS, Palangka Raya - Seekor rusa sampar (rusa unicolor) yang sebelumnya ditemukan sedang duduk santai di sudut Taman Pemuda atau Bundaran Kecil Kota Palangka Raya kini sudah diserahkan ke Balai KSDA Kalteng.
Awalnya rusa tersebut dilaporkan warga kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) Kota Palangka Raya dengan menghubungi Call Center 112. Petugas langsung melakukan evakuasi dan menyerahkan kepada BKSDA.
"Kemaren sudah kami serahkan dan kondisinya sangat sehat. Segera hubungi 112 jika ada hal yang mendesak atau hal lainnya yang memerlukan bantuan. Kami siap melayani," kata Kepala DPKP Palangka Raya, Gloriana melalui Kepala Seksi Pengendali Operasi dan Penyelamatan, Sucipto, Sabtu 19 Februari 2022.
Sucipto mengatakan, rusa itu sebelumnya memang ditemukan sedang duduk di sudut taman. Bahkan masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut sempat mengira rusa itu hanya patung.
Sementara itu, BKSDA Kalteng menyatakan, rusa sambar merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sedangkan status konservasi menurut IUCN termasuk Rentan (Vulnerable) yang artinya spesies tersebut menghadapi risiko kepunahan di alam liar di waktu yang akan datang. (HENDRI/B-6)









