BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial Mu (24) harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu buah mobil pikap di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Pelaku diketahui sebagai pekerja di kandang peternakan ayam potong di desa itu. Dia nekat membawa kabur mobil pikap milik tempatnya bekerja yang biasanya untuk operasional di usaha tersebut.
Menerima laporan dari korban, personel Reskrim Polsek Mantangai bergerak melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku yang diduga kabur.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2022, pelaku dan barang bukti mobil pikap tersebut berhasil diamankan Tim gabungan Reskrim Polsek Mantangai dan Polsek Lonjoran di Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Mantangai, AKP Fry Mayedi, Minggu, 20 Februari 2022.
--page
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Februari 2022 korban atau pemilik kandang peternakan ayam potong dan suaminya mendatangi lokasi usahanya itu yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari rumahnya di Desa Bukit Batu.
"Sampai di lokasi melihat keadaan kandang sepi, tidak ada karyawan yang menunggu serta mobil pikap yang biasa digunakan untuk operasional juga tidak berada diparkiran," bebernya.
Kemudian, korban dan suaminya mencari Mu, yang merupakan seorang karyawan sehari-hari bertugas menunggu dan mengurus kandang serta ayam potong itu juga tidak ada di tempat.
"Handphone yang bersangkutan juga tidak aktif, diperkirakan sudah kabur dengan membawa pikap milik korban itu, hingga korban melaporkan ke polsek dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 60.000.000. "Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









