BORNEONEWS, Sampit - Tanah korban Hamzah yang dipinjam terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko dijual lagi kepada saksi Erni. Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar, Senin, 21 Februari 2022.
Erni dalam kesaksiannya mengaku membeli tanah dari terdakwa seharga Rp 125 juta, akan tetapi saat itu belum dibayar lunas karena balik nama belum selesai.
Menurut saksi, terdakwa menjual tanah itu berawal setelah adanya utang pembelian sembako dengannya sebesar Rp 10 juta.
Sehingga, sebagian pembayaran pembelian tanah itu digunakan dengan utang sebesar Rp 10 juta tersebut. Dan total tanah yang dibeli itu baru dibayar Rp 51.925.000.
Dalam perjalanannya, kata saksi, datang Hamzah selaku pemilik tanah ingin mengambil sertifikat tanah itu. Akan tetapi tidak dia berikan.
"Saya tidak serahkan. Karena saya beli tanah itu dari Debi," tukas saksi.
Surat tanah itu akhirnya diserahkan saksi setelah penyidik kepolisian mengusut kasus itu atas laporan Hamzah.
--page
Saksi juga menyebut tanah yang dijual Debi kepadanya atas nama pemilik tanah asal yakni Nurdiansyah. Nurdiansyah sebelumnya menjual tanah itu kepada korban Hamzah.
"Saya tahu tanah itu lokasinya yang di PT Billy itu," tukas saksi di hadapan hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa Mahdianur.
Di lokasi itu juga, kata saksi, terdapat bangunan kafe yang berdampingan dengan bengkel milik terdakwa.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.
Adapun modus terdakwa dengan berpura-pura membeli tanah korban Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah sertifikat diserahkan, ternyata terdakwa tidak membayarnya. Selain itu, agar dapat menjual tanah itu, terdakwa memalsukan surat kuasa. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. (NACO/B-11)









