BORNEONEWS, Kasongan - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Katingan mengusulkan agar penetapan 5 buah raperda ditunda sambil menunggu pembahasan 5 buah raperda lainnya yang sebelumnya diusulkan Bupati Katingan. Sehingga, kata dia, penetapannya nanti secara bersamaan, 10 buah raperda.
Hal ini mengemuka saat rapat paripurna DPRD Katingan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 10 raperda dan penandatanganan keputusan DPRD Katingan terhadap 10 buah raperda, Senin, 21 Februari 2022.
Raperda itu di antaranya, tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Juru Bicara Fraksi Golkar Ledi Aberson mengatakan, sebelumnya, Bupati Katingan mengusulkan secara bersama-wama 10 buah raperda, sehingga penetapannya juga bisa secara bersamaan.
Namun, 4 fraksi lainnya di DPRD termasuk PDI Perjuangan sepakat agar ditetapkan. Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto lantas bersiap mengetuk palu tanda penetapan 5 buah raperda.
--page
Akan tetapi, sebelum palu diketuk ada interupsi dari Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah yang duduk di samping kiri Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto. Mendengar ada interupsi, Marwan lantas menahan mengetuk palu dan memberikan kesempatan kepada Nanang Suriansyah.
"Mewakili Fraksi Golkar saya harus sampaikan, sebab saya punya beban dan tanggung jawab, di pendapat akhir fraksi penetapan 5 buah raperda ini agar ditunda dulu," kata Nanang Suriansyah.
Hal ini, kata Nanang Surianyah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Katingan, terkait dengan waktu dan keterbatasan pembahasan. "Saya mewakili Fraksi Golkar mengusulkan ke 5 buah raperda yang belum dibahas kita ajukan kembali, sehingga harapannya 10 raperda secara bersama-sama nantinya ditetapkan sesuai yang diajukan saat pidato pengantar bupati sebelumnya," kata Nanang Suriansyah.
Mengingat, kata Nanang Suriansyah, 5 buah raperda lainnya juga penting dan ditunggu-tunggu. Kemudian, pimpinan rapat Marwan Susanto menawarkan kepada masing-masing fraksim, namun empat fraksi lainnya setuju agar 5 buah raperda ditetapkan hari itu.
Mendengar perwakilan 4 fraksi lainnya yang setuju, akhirnya Ketua DPRD Marwan Susanto mengetuk palu tanda peenetapan 5 buah raperda menjadi peraturan daerah atau perda.(ABDUL GOFUR/B-7)









