BORNEONEWS, Sampit - Jumadi alias Imbuk (24) mengaku bukan sebagai otak pencurian sawit di PT KMB. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya waktu itu diajak oleh Kehoi," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 22 Februari 2022.
Tersangka mengaku dihubungi oleh Kehoi via telepon. Dia diajak mencuri sawit perusahaan, sementara Kehoi sudah ada di lokasi.
Sesampainya di lokasi itu, Kehoi dan dua rekannya sudah melakukan pemanenan. Belum sempat sawit itu dibawa ke luar dari areal kebun, mereka diamankan.
Saat itu Kehoi dan dua rekannya berhasil melarikan diri. Sementara tersangka berhasil dikepung dan pasrah ditangkap petugas keamanan perusahaan.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 31 jenjang buah sawit dengan berat 930 kg dan sebuah egrek.
--page
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 22 Desember 2021 hingga Kamis, 23 Desember 2021 di kebun kelapa sawit Blok J dan Blok K 04 Divisi 1 Gunung Makmur Estate PT KMB Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









