SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumadi alias Imbuk (24) mengaku diajak rekan-rekannya mencuri sawit. Awalnya, tersangka ditugaskan untuk mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu yang memanen sawit itu, Kehoi dan dua rekannya yang lain. Namun setelah sawit itu selesai dipanen, tersangka diminta untuk ikut mengangkut sawit itu.

Lantaran situasi sekitar tidak ada lagi yang mengawasinya, mereka tidak tahu datang petugas menggerebek perbuatan mereka tersebut.

Kehoi dan dua rekannya yang lain berhasil melarikan diri. Sementara tersangka beserta barang bukti diamankan petugas keamanan perusahaan.

Pengakuan tersangka sampai terlibat dalam pencurian itu karena tergiur dengan ajakan Kehoi yang menjanjikan uang hasil pencurian dibagi rata.

"Rencananya jika berhasil uang hasil penjualan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 22 Februari 2022.

Dari tersangka diamankan oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 31 jenjang buah sawit dengan berat 930 kg dan sebuah egrek.

--page

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 22 Desember 2021 hingga Kamis, 23 Desember 2021 di kebun kelapa sawit Blok J dan Blok K 04 Divisi 1 Gunung Makmur Estate PT KMB Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)