PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum perwira pertama Polda Kalteng berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto langsung memimpin upacara PTDH itu di lapangan Barigas Mapolda setempat, Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam prosesi pemecatan tersebut, oknum perwira bersangkutan tidak dihadirkan. Kapolda hanya memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro mewakili Kapolda mengingkan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Ini warning terhadap anggota lainnya. Jangan sekali-kali untuk terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

--page

Eko menyebutkan, tidak hanya satu oknum anggota saja yang telah diberikan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat, namun ada beberapa anggota lagi masih dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Polri. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)