BORNEONEWS, Sampit - Nasrianto alias Anto dan M Fahruraji alias Uji mengaku barang bukti yang diamankan dari mereka dibeli secara iuran.
"Kami waktu mau panen tidak punya alat, jadi kami iuran beli dodos, tojok," kata Uji saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurutnya pencurian yang mereka lakukan itu bukan kali pertama akan tetapi itu yang kedua kalinya, di mana sebelumnya hasil curian itu sudah berhasil mereka jual.
"Kalau yang pertama itu saya dapat bagian sebesar Rp 300 ribu," ucap tersangka kepada jaksa.
Sementara perbuatan yang kedua belum sempat menikmati hasilnya karena terlebih dahulu mereka diamankan pihak kepolisian.
--page
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan 221 jenjang atau dengan berat 2.400 kg sawit, 2 buah dodos, 1 buah tojok, gerobak dan 2 buah perahu mesin.
Data yang diperoleh Kamis, 24 Februari 2022 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun lokasi pencurian itu di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Total sawit yang dicuri 221 jenjang atau 2.400 Kg. (NACO/B-5)









