SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal ditangkap saat sungai surut ketika membawa buah sawit hasil curiannya. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 25 Februari 2022.

Menurut tersangka, sawit itu mereka ambil dari pohonnya dengan cara didodos. Kemudian sawit dilangsir menggunakan keranjang menuju ke parit dan dimasukan ke dalam kelotok.

Setelah selesai, sawit itu mereka bawa keluar. Bamun kelotok yang digunakan membawa sawit itu tidak bisa keluar, lantaran kondisi air parit dalam keadaan surut. Saat menunggu air pasang, datang petugas kepolisian mengamankan mereka.

"Buah itu kami ambil tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Gapoktanhut Bagendang Raya," kata salah satu tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-11)