SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Raju Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42) melakukan penganiayaan terhadap Erwin setelah korban mempertanyakan pemupukan yang dilakukan keduanya.

"Waktu itu korban tanya ke saya, Ju (Raju) apakah sudah selesai pekerjaannya, lalu saya jawab sudah, sesuai aplikasi tidak (prosedur), dan saya jawab juga sudah," kata Raju saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selain itu Raju juga mengatakan bahwa pemupukan yang dilakukan bukan dengan sistem karung, melainkan sistem per hektar, mendengar itu korban marah, dan mengatakan sebenarnya kedua tersangka kerja ikut sama siapa.

Tersangka Junaidi lalu membawa Raju keluar, hingga korban mendatangi Junaidi dan dalam keadaan emosi menepuk pundaknya hingga terjadi cek cok dan keduanya saling pukul.

Melihat hal tersebut tersangka Raju tidak tinggal diam, tersangka membantu Junaidi dan melakukan pemukulan terhadap korban Erwin tersebut.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua warga asal Sambas, Kalimantan Barat ini dibidik dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (NACO/B-5)