BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Polsek Arut Utara (Aruta) meringkus tersangka pencurian buah sawit berinisial HDR (47). Tersangka beraksi di areal perkebunan kelapa sawit PT SINP, Afdeling Charly blok 13, Desa Sukarami, Kecamatan Aruta.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto menerangkan, pencurian itu pertama kali diketahui petugas keamanan perusahaan.
"Sekuriti tersebut melihat seseorang yang sedang membawa tandan buah segar kelapa sawit dengan menggunakan angkong dari dalam blok. Padahal meraka tidak memiliki izin untuk memanen di kebun milik PT SINP," kata Agung, Sabtu, 26 Februari 2022.
Kemudian, petugas mendatangi dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, HDR mengakui buah kelapa sawit tersebut diambil dengan cara dipanen bersama 5 orang temannya.
"5 orang temannya berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut," jelasnya.
--page
Dalam kejadian tersebut, PT. SINP mengalami kerugian sebesar Rp 4.826.250. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 67 janjang kelapa sawit, 4 tojok, 1 besi pipa egrek, dan 1 angkong. (DANANG/B-11)









