BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut didukung Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
Pelaku N (26), warga Jalan Riau Gang Giat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini diringkus petugas pada Jumat sore, 25 Februari 2022.
Saat petugas melakukan penangkapan disebuah bengkel Jalan Bali komplek pasar besar Kota Palangka Raya, pelaku sempat mengelak alias tidak mengakui atas perbuatannya.
Sehingga petugas membawa pelaku ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Setelah kami lakukan introgasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa yang melakukan pencurian motor itu dirinya," kata Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu siang, 27 Februari 2022.
--page
Kapolsek menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksi kejahatannya disebuah barak Jalan Riau pada Kamis petang, 24 Februari 2022.
Saat kejadian, kondisi cuaca lagi sedang hujan lebat. Pelaku beraksi dan menggasak motor Honda Sonic milik korban yang diparkir di depan barak pada kondisi terkunci stang.
“Korban pada saat itu memarkirkan sepeda motornya pada depan barak tempat tinggalnya dengan keadaan telah di kunci stang, yang kemudian ditinggalkannya untuk mandi dan beristirahat seusai pulang bekerja,” terang Kompol Susilowati.
Setelah sekitar satu jam kemudian, korban pun keluar dari dalam kamar baraknya dan terkejut karena mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah raib dari tempatnya.
"Mengetahui hal itu, korban melaporkan ke Mapolsek Pahandut hingga pelaku berhasil kami amankan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









