TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dibantu Satreskrim Polres Barito Timur dan Resmob Polda Kalteng menangkap terduga pelaku pencurian berinisial BI (19), warga Kecamatan Dusun Timang, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi menjelaskan, pencurian terjadi pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu korban Misriani (36) naik kerumahnya (wilayah Kelurahan Ampah Kota) untuk mengambil HP Vivo Y20s yg diletakkan di atas TV dekat jendela rumah, ternyata barang tidak ada," kata Supriyadi, Minggu, 27 Februari 2022.

Setelah mencari dan tidak menemukan gawainya tersebut, korban kemudian melaporkan kasus kehilangan itu ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

"Usai menerima laporan korban, tim dari Polsek kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Barito Timur dan Resmob Polda Kalteng. Selanjutnya melaksanakan penyelidikan," imbuh Kapolsek.

--page

Dia menjelaskan, pada Jumat, 25 Februari 2022, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan BI. Tim kemudian melakukan penangkapan.

"Dari hasil diinterogasi kami melakukan pengembangan dan menemukan TKP (tempat kejadian perkara) yang lain di waktu yang hampir bersamaan, sehingga selanjutnya kami minta kepada korban tersebut untuk melaporkan juga kejadian yang dialaminya dan kami periksa sebagai saksi," papar Supriyadi.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP Vivo Y20s dan 1 buah HP Vivo Y1s beserta 2 buah kotak HP. (BOLE MALO/B-7)