SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Debi Aryati alias Debby Handoko, kuasa hukum terdakwa Mahdianur sempat menolak jadwal sidang yang ingin diubah.

Di mana Selasa, 1 Maret 2022 seyogyanya jaksa menghadirkan 3 orang saksi namun tidak bisa hadir dan jaksa Rahmi Amalia meminta waktu lagi agar diberi kesempatan menghadirkan lagi.

Hakim mengabulkan dan mengubah jadwal sidang berikut pada hari Senin. Namun kuasa hukum terdakwa Mahdianur menolak. 

"Kami minta agar tetap hari Selasa yang mulia jika diubah tabrakan dengan jadwal sidang kami yang lain," kata Mahdianur.

Hakim yang dketuai Febri Purnamavita itu menyebutkan jika jadwal Selasa sidang padat, apalagi saksi yang akan diperiksa sebanyak 3 orang.

--page

Selain itu kuasa hukum diberi kesempatan saat itu juga untuk hadirkan saksi meringankannnya. Hakim tetap ingin sidang pada Senin, namun Mahdianur menolak.

Hakim kemudian menyatakan agar sidang digeser ke hari Jumat, Mahdianur tidak keberatan asal jam bisa ditentukan.

"Hari Jumat jam 09.00 wib ya, kita sepakat," ujar hakim.

Mahdianur tidak keberatan asal jangan sampai molor. Jika jaksa terlambat dirinya meminta agar saksi jaksa tidak diperiksa dan ditinggalkan, begitu juga jika dirinya yang terlambat.

"Sepakat kita, siapa terlambat agar ditinggalkan, begitu juga jika saya tidak konsekuen," tegasnya.

--page

Sebagaimana terungkap kasus ini dalam dakwaan jaksa perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Adapun modus terdakwa dengan berpura-pura membeli tanah korban Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur,  setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh terdakwa tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu terdakwa memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar.(NACO/B-5)