KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Tiga pemuda asal Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, diamankan lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun inti Teluk Bayur milik perusahaan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet didampingi Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi dalam konferensi pers, Jumat, 4 Maret 2022 menyampaikan, tiga pelaku masing masing Apep Nurzaman (25), dan kakak beradik Solimin (23) dan Tofik Hidayat ( 21) diamankan satpam perusahaan saat melakukan aksi pencurian.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu, 27 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor, Dedi Rustandi yang merupakan karyawan perusahaan mendapat laporan dari Satpam perusahaan bahwa mereka berhasil mengamankan 3  orang yang sedang melakukan muat buah sawit ke dalam mobil angkutan barang tanpa nomor polisi.

“Setelah mendatangi tempat kejadian, tiga pelaku bersama barang bukti buah sawit dan mobil angkutan barang yang digunakan,  dibawa ke kantor besar perusahaan untuk dilakukan penimbangan buah sawit,“ kata Wakapolres.

Setelah dilakukan penimbangan dan perhitungan terhadap buah sawit yang dicuri pelaku, jumlahnya ada 110 janjang tandan buah segar dengan timbangan 1.350 kilogram dan ditaksir kerugian sekitar Rp 4.681.250,-

--page

Setelah dilakukan penimbangan dan menghitung jumlah kerugian, ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa pelapor bersama Satpam perusahaan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun modus operandi dari pelaku, melakukan pemanenan secara bekerja sama yakni dua orang melakukan pemanenan dan memuat ke dalam bak mobil pikap, sedangkan satu tersangka lainnya menunggu di dalam mobil,“ jelasnya.

Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. (FAHRUL/B-7)