PALANGKA RAYA –

PADA 2020 virus dengan nama ilmiah SARS-CoV-2 tersebar ke seluruh dunia termasuk juga Indonesia. Nama resmi penyakit ini dari WHO adalah COVID-19. Karena adanya virus/penyakit COVID-19 yang masuk ke Indonesia, maka segala aktivitas pun mengalami perubahan yang semuanya dilakukan serba online.

Sebutan new normal pun sering digaungkan sebagai bentuk kebijakan dari para pemerintah. Pemanfaatan teknologi pun menjadi hal yang tak terelakkan pada masa new normal ini. Pendidikan, pekerjaan, aktivitas kebudayaan, semuanya dilakukan secara daring.

Begitu juga dengan sektor layanan publik yang dituntut untuk memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan masyarakat tetap berjalan walaupun hanya melalui media daring, termasuk sektor perpajakan.

Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan secara sosial maupun ekonomi di masyarakat. Pembatasan aktivitas yang harus dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penyebaran COVID-19 mengakibatkan berbagai sektor usaha secara umum tidak dapat berjalan dengan normal sehingga mengakibatkan terjadinya tekanan pada perekonomian.

Perlambatan perekonomian yang terjadi tidak hanya berdampak pada angka-angka capaian ekonomi, tetapi juga mempengaruhi perilaku masyarakat.

--page

Oleh karena itu perilaku wajib pajak terdorong untuk lebih menggunakan sarana daring dalam menggunakan layanan perpajakan. Karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan pajak. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat terlaksana.

Pajak juga merupakan salah satu upaya pembangunan sebuah negara, maka sudah sepantasnya kita sebagai warga negara harus taat dalam melaksanakan kewajiban kita yaitu membayar pajak dan pemerintah pun juga sudah memberikan fasilitas yang mudah bagi kita masyarakatnya.

Penulis: Oxana Pelicia Augustine Kameloh/Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya