TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pemuda yang berinisial RH (19), warga Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarluaskan foto bugil korban yang merupakan wanita berusia 29 tahun.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman informasi dan transaksi elektronik atau ITE itu dimulai pada 9 Desember 2021 saat tersangka menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto korban.

"Tindak pidana ini dilaporkan oleh seseorang wanita warga Barito Timur dimana dia mengaku bahwa dia mengalami pemerasan oleh seseorang dengan ancaman akan menyebarluaskan foto bugil korban," ungkap kapolres saat press conference, Selasa 8 Maret 2022.

Berdasarkan laporan korban kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 8 orang dan menyimpulkan dalam peristiwa ini diduga terjadi tindak pidana sehingga prosesnya dinaikkan ke penyidikan serta menetapkan RH sebagai tersangka.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka diketahui bahwa peristiwa ini dimulai saat korban menggadaikan handphone miliknya," ungkapnya.

Handphone yang digadaikan oleh korban sempat dipinjam oleh tersangka dari penerima gadai. Saat itulah tersangka menemukan foto bugil milik korban dan tanpa sepengetahuan penerima gadai foto itu dipindahkan ke handphone tersangka yang masih duduk di kelas 2 SMA ini.

"Foto bugil tersebut kemudian dipakai oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban," jelasnya.

Dia melanjutkan korban sempat mengirim uang yang diminta tersangka sebanyak 2 kali yakni pertama Rp 2.200.000 dan yang kedua Rp 500.000 yang ditransfer oleh korban ke rekening yang disiapkan tersangka. "Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya

--page

Tersangka dibidik Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan atau Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk saat ini proses di Polres sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat akan memasuki masa persidangan," terangnya. (BOLE MALO/B-11)