PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mohammad Rizky Maulana terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini didakwa melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor di barak Jalan Bromo, Kota Palangka Raya.

"Terdakwa lewat barak korban melihat sepeda motor Suzuki merk
satria terparkir di depan barak dan ketika terdakwa cek ternyata tidak dikunci stang kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut,  terdakwa dorong keluar daerah barak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Selasa 8 Maret 2022

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa Mursidah dan Melanie Anggraini perkara bermula pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bromo .

Terdakwa melintas melewati barak dan melihat sepeda motor terparkir. Rizky mendorong motor keluar dan ketika dipinggir jalan sepeda motor tersebut ditarik kabel kontaknya dan masukan kawat yang ditemukan di sekitaran jalan berbentuk L, kemudian sepeda motor tersebut dapat terdakwa hidupkan mesinnya dan dibawa kabur.

Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB sepeda motor tersebut terdakwa bongkar body dan spare part lainnya dengan maksud untuk memindahkan bagian kunci kontaknya agak ke atas agar lebih mudah digunakan. 

Tidak berselang lama kepolisian Polsek Pahandut langsung mengamankan terdakwa di barak tempat tinggalnya bersama dengan barang bukti.

Jaksa menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. (APRIANDO/B-11)