PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Krisnadi mengaku tidak ada permasalahan antara dirinya dan korban, Rano. Ia beralasan, melakukan penganiayaan (memukul) lantaran temannya, Sarifudin didorong.

"Sebelumnya tidak ada masalah dengan saudara Rano, ia datang dan mendorong Sarifudin, saya berdiri di samping dan langsung memukul Rano menggunakan tangan kosong," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual.

Dia menuturkan, Sarifudin dan korban sebelumnya ada memiliki masalah yakni kenaikan tarif feri penyeberangan dari yang biasa Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Jumat, 11 Maret 2021 dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula pada 25 November 2021, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Kala itu, terdakwa sedang nongkrong bersama saksi Sarifudin.

--page

Korban Rano melintas dengan menggunakan sepeda motor yang akan menuju ke tempat penyeberangan feri, kemudian dipanggil oleh saksi Sarifudin dan berkata “kenapa” lalu dijawab saksi Sarifudin “betulkah kamu marah masalah plang kenaikan tarif feri” lalu saksi korban menjawab “iya”. Selanjutnya, dijawab saksi Sarifudin “apa mau mu” lalu Sarifudin berdiri dan langsung saksi korban mendorong sambil berkata “sabar”.

Terdakwa yang sedang berada di samping saksi Sarifudin langsung memukul kepala korban hingga korban pun sempat tersender ke aspal dengan posisi jongkok. Wajah saksi mengenai aspal lalu saat korban mau bangkit lagi, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh ke pinggir jalan yang masih dalam keadaan banjir.

Kemudian, saat saksi korban mau berdiri kembali, terdakwa memukul saksi korban mengenai kepala.

Fattah datang dan langsung menarik saksi korban dari pinggir jalan tersebut dan mengamanan di tempat lain. Selanjutnya, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatan terdakwa, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (APRIANDO/B-7)