PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I, Otoritas Jasa Keuangan, Teguh Supangkat menyampaikan mengenai POJK NO.1/POJK.03/2022 tentang Laku Pandai yang merupakan singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif, Jumat, 11 Maret 2022.

"Berlatar belakangkan perkembangan kondisi perbankan, program Laku Pandai sudah berjalan sejak tahun 2015 dan saat ini bank sudah lebih memahami model bisnis agent banking. Teknologi informasi juga melahirkan inovasi dalam layanan perbankan," kata Teguh dalam pemaparan materinya pada Media Briefing tersebut.

Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Laku Pandai menurutnya digunakan dalam pelaksanaan program Pemerintah bahkan telah terdapat perubahan kebijakan Pemerintah antara lain terkait nominal bantuan sosial dan plafon maksimum KUR mikro.

"Perkembangan regulasi dan implementasi Laku Pandai ini memang diperlukan. Perlunya harmonisasi dengan regulasi baru yang terkait dengan implementasi Laku Pandai karena berdasarkan reviu atas implementasi Laku Pandai, Laku Pandai masih relevan dan dapat terus berkembang," jelasnya lagi.

Kemudian untuk tindak lanjutnya dilakukanlah penyesuaian POJK Laku Pandai tersebut yang disampaikan melalui Media Briefing kepada seluruh awak media di Indonesia ini.

"Pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain terkait penyederhanaan klasifikasi agen, penyesuaian karakteristik BSA dan kredit mikro, skema kerja sama agen,dan kerja sama agen Laku Pandai dengan KUB. Kemudian juga terkait pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses CDD, penggunaan pihak ketiga untuk mendukung agen, serta terkait pelaporan kepada OJK yang lebih efisien menggunakan sistem elektronik," tutur Teguh lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)