KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Fraksi PDIP mengungkapkan pandangan umumnya terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036 dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Kami Fraksi PDIP Kabupaten Gunung Mas ingin menyampaikan beberapa saran terkait Raperda yang telah disinggung sebelumnya," ujar Juru Bicara Fraksi PDIP Pebrianto, Senin, 14 Maret 2022.

Pebrianto menyebutkan bahwa pihaknya menyarankan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kabupaten Gumas agar lebih fokus dan terarah kepada beberapa objek wisata. Seperti Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi, Wisata Tambun Bungai di Desa Tumbang Pajangei, Batu Suli di Desa Upon Batu dan Betang Toyoi di Desa Tumbang Malahoi.

Selanjutnya, ada brand indentitas Kota Kuala Kurun yakni kawasan terpadu seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Air Terjun Batu Mahasur dan Taman Kota.

Kemudian, Fraksi PDIP juga menyarankan kepada Disbudpar Kabupaten Gumas agar terus berupaya menggali dana DAK untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah.

--page

Dana DAK ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas masyarakat lokal serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

Pebrianto juga menjelaskan bahwa fraksinya meminta untuk adanya peningkatan kapasitas tata kelola pelaku usaha pariwisata dan kualitas kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata.

"Usulan selanjutnya untuk pemuda penggiat seni dan budaya agar lebih kreatif untuk melestarikan seni, budaya, seni pencak silat maupun alat-alat musik tradisional dan memperkenalkan benda-benda pusaka bersejarah nenek moyang suku Dayak khususnya seni budaya khas Kabupaten Gunung Mas," tukas Pebrianto.

Perlu diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hari ini, Senin, 14 Maret 2022 telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (RISKA YULYANA/B-7)