BORNEONEWS, Palangka Raya - Krisnadi alias Ucung, terdakwa kasus penganiayaan dituntut 8 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Melanie Anggraini.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," tuturnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa memohon keringan hukuman. Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, juga menyebut bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa menganiaya korban pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Ketika itu, terdakwa langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh ke aspal dan wajah korban mengenai aspal. Lalu, saat korban mau bangkit, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh ke pinggir jalan.
--page
Terdakwa mengakui tega menganiaya korban, karena tidak terima kalau korban marah-marah masalah plang kenaikan tarif feri yang sedang dijaga terdakwa. (NOPRI/B-7)









