BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus memburu dan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya juga mengimbau pengendara motor tidak memodifikasi knalpot di luar ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat, Iptu Bayu Caesaria. Pihaknya akan terus melaksanakan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan harapan, Kobar bebas atau zero dari knalpot brong.
"Penindakan terhadap knalpot brong sering dilakukan dalam kegiatan patroli rutin, dan itu akan terus ditertibkan, terlebih menjelang tibanya bulan suci Ramadan," ujarnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Dia melanjutkan, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang bukan komponen standar atau pabrikan motor, bisa menimbulkan suara bising dan menggangu kenyamanan warga, termasuk pengendara lain.
"Kami akan menindak kendaraan yang menggunakan roda dua yang menggunakan knalpot brong, bahkan kami juga sudah ada alat khusus untuk mengukur suara knalpot," ungkapnya.
--page
Ia menjelaskan, dasar hukum larangan penggunaan knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 285. Bunyinya adalah, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
"Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan, dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. "Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong," pungkasnya. (DANANG/B-7)









