SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nasrianto alias Anto dan M Fahruraji alias Uji nampaknya tidak kehabisan akal untuk melancarkan pencurian di kebun sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya.

Pasalnya, jalan darat telah dijaga ketat. Namun mereka menggunakan perahu untuk menuju tempat kejadian perkara. Itu terungkap dalam dakwaan jaksa.

Dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis, 17 Maret 2022 itu terungkap bahwa perbuatan keduanya dilakukan pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Diuraikan jaksa, pencurian itu dilakukan di MR 4 Blok 09 H Lahan Areal  Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun sawit yang dicuri 221 jenjang atau 2.400 kg. Selain itu, turut diamankan 2 buah dodos, tojok, keranjang pengangkut buah, gerobak dan perahu mesin yang mereka gunakan untuk menuju lokasi dan membawa hasil curiannya itu.

--page

Usai mendengar dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya terdakwa menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ucap Bambang Nugroho, kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, penuntut umum menyatakan saat itu belum siap untuk pemeriksaan saksi dan akan menghadirkan saksi pada sidang pekan mendatang. (NACO/B-7)