BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Saini alias Ook dituntut selama 7 bulan penjara dalam kasus pencurian sawit di Gapoktanhut Bagendang Raya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perkebunan," kata jaksa I Made Gunadi berdasarkan data terhimpun, Selasa, 22 Maret 2022.
Saini dianggap bersalah oleh jaksa. Berdasarkan fakta sidang, terdakwa memanen sawit di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 Wib di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit dump truk, sawit 7.000 Kg, surat jalan atau replas kosong dari PT Mitra Bumi Borneo, dan 1 lembar nota timbangan
Adapun semua buah ssaat itu dijual kepada pengepul buah kelapa sawit yang diakuinya bernama Zainal alias Inal, yang merupakan pengepul sawit di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika itu sawit dijual dengan harga Rp 800 per kilogramnya sehingga total uang yang diterima dari 7.000 kilogram sebesar Rp 5,6 juta.
--page
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-11)









