BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria berinisial DP (26) diamankan Polsek Manuhing atas kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
"Tersangka dilaporkan korban Jukariah (36) atas dugaan penggelapan sepeda motor. Tersangka ditangkap di sebuah rumah Jalan Seth Adji Palangka Raya," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Suwardi, Selasa, 22 Maret 2022.
Suwardi menjelaskan, mulanya pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, sepupu korban Neman meminjam motornya untuk pergi ke Kelurahan Tumbang Talaken bersama tersangka DP.
Setibanya di Kelurahan Tumbang Talaken tepatnya, tiba-tiba tersangka DP meminjam sepeda motor kepada Neman dengan alasan pergi ke bank BRI. Setelah menunggu sekitar dua jam, tersangka tidak kunjung kembali.
Bahkan, lima hari setelahnya, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Karena itu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Manuhing hingga tersangka diamankan.
DP diamankan di kosnya Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX dengan KH 2577 HK.
--page
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)









