BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Krisnadi pidana penjara selama 8 bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menjerat terdakwa Krisnadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah di jalani dengan perintah tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa 22 Maret 2021
Dalam surat dakwaan Jaksa perkara bermula pada Kamis tanggal 25 November 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Bereng Bengkel, Kota Palangka Raya.
Waktu itu terdakwa sedang nongkrong bersama saksi Sarifudin. Korban Rano melintas dengan menggunakan sepeda motor yang akan menuju ke tempat penyebrangan feri kemudian dipanggil oleh saksi Sarifudin dan berkata “kenapa”.
Lalu dijawab saksi Sarifudin “betulkah kamu marah masalah plang kenaikan tarif feri” lalu saksi korban jawab “iya” lalu dijawab saksi Sarifudin “apa mau mu” lalu Sarifudin berdiri dan langsung saksi korban dorong sambil berkata “sabar”.
Terdakwa yang sedang berada di samping saksi Sarifudin langsung memukul kepala korban hingga korban pun sempat tersender ke aspal dengan posisi jongkok.
Wajah saksi mengenai aspal lalu saat korban mau bangkit lagi terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh ke pinggir jalan yang masih dalam keadaan banjir lalu saat saksi korban mau berdiri kembali terdakwa memukul saksi korban yang mengenai kepala.
--page
Fattah datang dan langsung menarik saksi korban dari pinggir jalan tersebut dan mengamanan di tempat lain selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk di obati, atas perbuatan terdakwa, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)









