BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 7 bulan kepada terdakwa Muhammad Rahmidan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 22 Maret 2021.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.
Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada Minggu 7 November 2021 sekitar jam 18.00 WIB. Terdakwa bersama sama dengan temannya sedang memesan bakso di RTA. Milono Km.9 Kota Palangka Raya.
--page
Tidak berapa lama kemudian datang saksi korban untuk membeli bakso ditempat tersebut. Terdakwa dan meminta uang sebesar Rp. 5.000 namun korban tidak mau memberi.
Terdakwa langsung marah dan memegang kerah baju korban lalu menendang perut korban sebanyak 2 mata sebelah kiri serta kepala korban sebelah kiri sebanyak 2 kali dan memuluk kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali. Datang saksi Joko serta teman- teman terdakwa melerai kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam / bengkak pada mata sebelah kiri dan bengkak dan benjol pada kepala sebelah kiri. korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sabangau untuk di proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)









