PALANGKA RAYA –

SETIAP wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Itu artinya tinggal delapan hari lagi bagi wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan. Apabila wajib pajak terlambat melapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda. Lantas, berapa denda yang harus dibayar wajib pajak karena terlambat melapor SPT Tahunan?

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). besaran nilai denda yang akan diterbitkan (pasal 7 UU KUP) jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:

1.    Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. 
2.    Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. 
3.    Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
4.    Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:
1.    Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2.    Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3.    Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; 
4.    Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

Tujuan diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikutip Rabu (23/3/2022).

Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo. Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.

Penulis: Firmandi Louis Marthinius/Mahasiswa Universitas Palangka Raya