BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial Ha dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Jaksa menilai, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Maimunah, Selasa, 29 Maret 2022
Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggung jawab keluarga yang harus dinafkahi "Memohon keringanan karena mempunyai tanggungan keluarga," ungkap terdakwa.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara bermula pada 2 Desember 2021, Ha datang ke Kota Palangka Raya. Ia menginap di salah satu penginapan jalan Sethadji. Penginapan tersebut telah dipesan oleh korban.
--page
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban datang dan bertemu dengan terdakwa. Keduanya bertemu kangen, mengobrol dan menginap di kamar terdakwa.
Korban menginap di tempat tersebut dengan menyewa di kamar lain bersama temannya. Pada 3 Desember 2021, korban keluar kamar dan menyampaikan ada kegiatan. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke kamar.
Terdakwa langsung menarik bajunya dan memukul pada bagian wajah sebanyak 3 kali, kemudian menarik baju dan rambut. Terdakwa berhenti melakukan penganiyaan terhadap korban karena berteriak minta tolong.
Terdakwa duduk di samping ranjang dan menyesali perbuatannya, lalu keduanya tidur bersama di dalam kamar terdakwa.
Pada 4 Desember 2021, terdakwa dan korban pulang menuju Kota Sampit bersama. Keduanya tiba di terminal Bus Sampit. Saat turun dari bus, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh suami korban. Kemudian, ia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur lalu diserahkan ke Polresta Palangka Raya sesuai dengan tempat kejadian.
Akibat dari perbuatannya, hasil visum menunjukan adanya memar pada beberapa bagian wajah, lengan, dan betis serta luka robek pada bibir. (APRIANDO/B-7)









