KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas kembali menjaring sejumlah sepeda motor dengan knalpot brong dan truk yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat razia, Selasa 29 Maret 2022.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong dan truk yang melebihi kapasitas.

Dia berharap para pengguna knalpot brong sadar bahwa hal itu mengganggu kenyamanan umum. "Setelah sosialisasi kami lakukan penertiban dengan cara hunting sistem secara humanis. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada para pelanggar untuk melepas dan mengganti sepeda motor dengan knalpot standar. Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

“Di samping sebagai upaya Polri mengurangi pelanggaran dan meminimailisir fatalitas korban laka lantas, juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tidak nyaman dengan adanya knalpot brong," ucapnya.

Mengingat, tidak sedikit warga yang melaporkan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat."Adanya razia yang dilakukan Satlantas Polres Kapuas, direspon positif oleh masyarakat,’ jelasnya.

--page

Sementara itu, petugas Satlantas Polres Kapuas juga menggelar penertiban dan penindakan kepada truk bermuatan yang melebihi kapasitas atau ODOL.

“Dengan menyasar truk ODOL dianggap melanggar lalu lintas karena muatan melebihi kapasitas sehingga perlu ditindak, karena ini sangat berbahaya dan membahayakan pengendara lainnya di jalan," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)