BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum terdakwa tindak pidana penipuan, Fatmawati menyebut kasus kliennya masuk ke dalam ranah perdata.
"Ini masuk ranah perdata bukan pidana, karena perjanjian kerjasama," kata Pua selaku kuasa hukum terdakwa. Selasa, 29 Maret 2022
Pua Hardinata menerangkan, bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, pasalnya ini perjanjian kerjasama. Menurutnya kliennya sebenarnya sudah mentransfer ke rekening bela beberapa kali dan menitipkan emas dengan total Rp 37 juta lebih.
"Sudah dibayar sekitar Rp 177 juta lebih, jadi sisanya Rp 190 jutaan, bukan Rp 300 juta sebagaimana dakwaan JPU," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe dan Agustin Hematang menghadirkan dua orang saksi yakni Bella Cecilia dan Dedy Haryanto.
Dalam keterangannya Bella Cecilia yang menjadi saksi korban secara virtual mengungkapkan terdakwa Fatmawati menawarkan emas yang kedua kalinya kepada dirinya.
Emas 500 gram dan mengatakan sudah ada barangnya. "Saya mentransfer dana pertama Rp380 juta, tetapi setelah mentransfer dana ternyata tidak ada dan fatma mengatakan emasnya kurang bagus dan dijual kepada orang lain," kata Bella Cecilia dalam persidangan.
Bella menyebut bahwa Fatmawati menyuruh untuk menunggu. Ia Juga meminta Fatmawati untuk membuat kwitansi senilai Rp 300 juta.
"Setelah ditagih namun tidak ada itikad baik. Bella kemudian melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun dilakukan mediasi diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Fatmawati juga membuat pernyataan di polres Gunung Mas dalam 30 hari akan menyelesaikan namun tidak ada menyerahkan emas sehingga membuat laporan ke polda Kalteng.
"Yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut, kita sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak pertama siap menyelesaikan pengembalian pembayaran tersebut dalam tempo 30 hari," ungkapnya.
--page
Diketahui dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa dan korban Bella Cecilia merupakan teman satu Desa. Bulan Oktober 2022 Fatmawati menghubungi Bella dengan mengatakan memiliki emas sebanyak 500 gram yang dijual senilai Rp 750 ribu per gramnya.
Bella percaya, kemudian mentransfer uang senilai Rp 381 Juta yang dilakukan secara bertahap. Setelah uang dari korban telah diterima oleh terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak memberikan emas sebanyak 500 gram yang dijanjikan kepada korban.
Fatmawati beralasan bahwa emasnya belum cukup dan baru tersedia 400 gram masih kurang 100 gram dan terdakwa sampai saat ini tidak mengembalikan uang milik saksi korban Bella dan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri.
Jaksa menjerat Fatmawati dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (APRIANDO/B-6)









