BORNEONEWS, Sampit - Defer Tino alias Andy (28) menusuk Fransiskus Tafuli lantaran kesal dengan korban yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadapnya.
"Waktu itu saya datangi korban di kediamannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, ketika sesampai di lokasi kejadian bertemu dengan korban keduanya adu mulut.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya itu. Korban diserang secara membabi buta hingga alami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Rabu, 30 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat kejadian itu korban alami luka sebanyak 7 luka tusukan, di mana luka tersebut terdapat dibagian 3 mata luka di perut, 1 luka di dada dan 3 lengan korban.
--page
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan diantaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk kerabatanya tersebut. (NACO/B-5)









