PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, Fauzi Rahman mengatakan SK dan perjanjian kerja ASN Guru PPPK sudah diproses.

"Sudah diproses, mudahan tidak lama di pimpinan," katanya saat dikonfirmasi Borneonews.co.id, Selasa 5 April 2022. Pernyataan ini disampaikan Fauzi menanggapi keluhan Forum ASN Guru PPPK atas keterlambatan penerbitan SK dan perjanjian kerja tenaga pendidik yang lulus seleksi tahun 2021.

Ia mengatakan, pengajuan usul NI PPPK telah diajukan ke kanreg 8 BKN di Banjarbaru sejak Januari 2021 dan satu bulan setelahnya mendapatkan persetujuan. Meski begitu proses penerbitan SK tetap menunggu keputusan pimpinan.

Sebelumnya Forum ASN Guru PPPK dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi C DPRD.

Ketua Forum, Stepanus berharap BKPSDM segera memproses SK dan perjanjian kerja untuk segera ditandatangani oleh Pemerintah Kota supaya secepatnya menerima SK dan di gaji sebagaimana yang diharapkan.

"Jangan ditunda-tunda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Selama ini kami telah mengabdi dan tidak meninggalkan tugas walaupun honor dari sekolah sudah dihentikan," ungkapnya. (HENDRI/B-6)