BORNEONEWS, Sampit - Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) hasil hutan bukan kayu (HHBK) Izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Suparman menegaskan persoalan mereka bukan dengan Koperasi Cempaga Perkasa.
Dia menegaskan, permasalahan itu dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) anak perusahaan Makin Grup tersebut. Namun belakangan mereka sengaja dibenturkan.
Pernyataan Suparman disampaikannya menyikapi aksi mereka beberapa waktu lalu. Koperasi Cempaga Perkasa yang sebelumnya mengelola areal lahan plasma malah berkonflik dengan pemegang IUPHKm tersebut.
Hal ini terjadi pasca keributan di areal PT WYKI ketika sejumlah warga pemegang IUPHKm ingin menduduki perusahaan pekan lalu.
"Masalahnya tidak ada kaitan dengan koperasi sebenarnya. Bahkan lahan dengan koperasi tidak ada tumpang tindih sebagaimana opini yang digulirkan,” kata Suparman, Rabu, 5 April 2022.
Menurut Suparman, pada 1 Oktober 2021, hasil rapat luar biasa pada poin ke-7 bahwa IUPHKm mengelola di areal IUPHKm dan pengurus koperasi Cempaga Perkasa mengelola diareal plasma koperasi Cempaga Perkasa.
Kemudian ditindaklanjuti dalam surat nomor 500/503/EK/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 poin kedua cukup jelas pengelolaan IUPHKm dengan areal plasma dipisahkan.
--page
"Sehingga sudah ada sebelumnya pertemuan dan kesepakatan ini. Dan ini memang sengaja dibenturkan,” kata Suparman.
Kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa itu sendiri terjadi pergantian antar waktu (PAW) belum lama ini. Ketua Koperasi Cempaga Perkasa sebelumnya, Cakra Hamer mengundurkan diri bersama pengurusan lainnya sehingga PAW koperasi Cempaga Perkasa mengangkat Khairul Tarlan sebagai ketua.
"Justru saya bertanya Ketua PAW perlu dipertanyakan atas dasar apa penunjukan saudara Khairul Tarlan sebagai ketua PAW karena bukan warga Desa Patai dan tinggal di kabupaten Katingan Desa Telangkah, jadi Kadis koperasi menunjuk ketua PAW berdasarkan apa oleh bukan bagian pengurus koperasi,” tegas dia.
Di sisi lain juga baru-baru ini KLHK RI bersurat kepada PT WYKI pasca keributan di areal PT WYKI yang menjadi areal IUPHKm Cempaga Perkasa, KLHK menyurati perusahaan itu per 1 April tadi perihal penanganan konflik antara PT Wanayasa Kahuripan Indonesia dengan Koperasi Cempaga Perkasa.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan itu menegaskan beberapa hal diantaranya adalah Pertama Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5972/MENLHK SKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 19 September tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Cempaga Perkasa di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua Terhadap usulan penyelesaian keterlanjuran yang diajukan oleh PT Wanayasa Kahuripan Indonesia masih dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Iplementasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sudah masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2021 tentang Data Dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangundi Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di Bidang Kehutanan tahap II.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar penanganan permasalahan tersebut menghindari langkah-langkah penyelesaian secara represif dengan mengedepankan dialog dengan kelompok masyarakat yang terkait sebagaimana arahan Menteri LHK melalui Surat Edaran Menteri LHK No. SE.1/Menlhk-II/2015 ,”bunyi petikan surat tersebut.
--page
Suparman mengakui mereka akan terus berjuang bahkan saat ini mereka terus berkoordinasi dengan KLHK sebagai pemberi IUPHKm. Selain itu juga akan melibatkan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta organisasi dan lembaga adat setempat.
Sebelumnya, Humas PT WYKI, Hendri, membantah kalau mereka membentur sesama warga, saat dikonfirmasi usai aksi masyarakat di areal kebun mereka.
"Tidak benar, SPK kita itu sepakat bahwa jika ada gangguan pihak luar perusahaan dan koperasi ikut sama menjaga dan itu suatu kewajiban," tukasnya.
Ia menjelaskan permasalahan itu sudah cukup lama dan permasalahan ini tidak hanya sekedar permasalahan perusahaan saja namun juga permasalahan mitra mereka dalam hal ini koperasi
"Yang dipermasalahkan ini yang berada di dalam areal yang dimitrakan sehingga ketika ada permasalahan seperti ini koperasi ikut membantu mitranya untuk ikut bersama memberikan penjelasan dan pemahaman sesungguhnya areal yang dimaksud oleh Suparman Seperti apa, dan sudah kita lihat bersama penjelasan tadi sehingga kita berharap apapun kesimpulan itu bisa dijalankan semua pihak," tegasnya
Di mana dalam kesimpulan dari pertemuan mereka tersebut, perusahaan berjanji akan membayar SHK koperasi Cempaga Perkasa selama 3 bulan pada Sabtu, 3 April 2022.
Serta menunggu tim kementerian KLH untuk turun ke perusahaan untuk diproses secepatnya, dan mereka mendorong agar itu cepat dilakukan.
--page
Ia juga mengklaim perusahaan sudah punya legalitas di areal tersebut. "Inilah yang kita harapkan secepatnya diselesaikan dan ada kepastian dan kita menyepakati dari hasil kesimpulan tadi," pungkasnya. (NACO/B-11)









