BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, berencana akan membuat semua jenis pembayaran pajak dan retribusi daerah bisa dilakukan secara online.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan khusus untuk saat ini memang hanya ada dua jenis layanan yang bisa membayar secara online.
Pembayaran online pertama yang sudah dikerjasamakan dengan perbankan adalah Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Kemudian kedua adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sementara baru bisa melayani pembayaran online melalui Bank Nasional Indonesia (BNI).
Ia juga menyampaikan sebentar lagi akan launching layanan pembayaran pajak retribusi online menggunakan fasilitas Bank Kalteng.
--page
"Dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan beberapa vendor dan beberapa Bank terutama bank kalteng selaku bank Kas Daerah untuk pembayaran pajak secara online," ungkapnya. (HERMAWAN DP)









