SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumadi alias Imbuk (24) mencuri sawit perusahaan setelah diajak pamannya. Itu diungkapkan terdakwa saat sidang, Rabu, 6 April 2022.

Jumadi mengaku mencuri sawit perusahaan tidak sendiri, akan tetapi ada rekan-rekannya, akan teyapot yang dikenalnya hanyalah pamannya Kehoi.

"Waktu itu yang mengajak saya melakukan pencurian itu paman saya itu," kata terdakwa.

Terdakwa mengaku tahu kalau sawit yang dipanen itu milik perusahaan karena sebelum berangkat sudah diberitahu.

"Kata paman saya itu nanti bagi hasil, saya mau saja diajak waktu itu," ucap terdakwa.

--page

Terdakwa mengaku perbuatan itu baru kali pertama dilakukan, sementara itu rekannya yang lain melarikan diri saat dirinya ditangkap.

Dari kasus terdakwa diamankan oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 31 jenjang buah sawit dengan berat 930 Kg dan sebuah egrek.

Sementara itu terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 22 Desember 2021 hingga Kamis, 23 Desember 2021 di kebun kelapa sawit Blok J dan Blok K 04 Divisi 1 Gunung Makmur Estate PT KMB Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)