BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI atau Kemenko Polhukam menyepakati sebuah kerja sama, Rabu 6 April 2022.
Kerja sama ini terkait dengan penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum bidang sektor jasa keuangan.
"Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, serta dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rilisnya kepada Borneonews.
Poin lainnya berkaitan dengan penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan/atau informasi.
"Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan atau SJK yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK," jelasnya.
OJK menurut Wimboh secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen. (TESTI PRISCILLA/B-6)









