PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mulai menyita sejumlah aset milik dua tersangka investasi bodong PJNVS (60) dan BC (42).

Adapun aset tersangka investasi bodong yang di sita Polda Kalteng terdiri satu unit Mobil Brio, satu unit sepeda motor, lagtop, ATM, dua sertifikat hak milik (SHM) tanah dan rumah di Kota Palangka Raya serta dua Surat Keterangan Tanah (SKT) juga di Kota Palangka Raya.

"Ini baru sementara yang kita sita, untuk melengkapi berkas yang awal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro saat menggelar press release, Kamis 7 April 2022.

Modus para tersangka sebut Bonny, menerapkan skema piramida yakni dengan melakukan penawaran kepada korban menggunakan tiga sistem operasional yakni Platform Treat Doge Frovit, Platform Quantum dan Platform Cryptovobe.

"Kerugian sementara sesuai laporan 95 orang yakni sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan pelapor baru sebanyak 239 orang sebesar Rp 25 miliar. Jadi total kerugian sementara untuk wilayah Kalteng sebesar Rp36 miliar. Masih ada ribuan orang lagi menjadi korban penipuan yang belum melapor," tandas Bonny.

--page

Bonny mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati jika ingin berinvestasi. Terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap perizinan perusahaan sebagai penyelengggara investasi pada lembaga otoritas berwenang.

Kemudian lanjut Bonny, masyarakat terlebih dahulu agar memastikan keaslian perizinan perusahaan tersebut serta waspada terhadap modus penipuan berupa nama, logo atau identitas yang menyerupai perusahaan resmi.

"Waspada terhadap tawaran untung besar tanpa risiko. Karena investasi mempunyai resiko," imbuhnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)