SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Room (36) mengaku sudah kedua kalinya berurusan dengan hukum, di mana sebelumnya dihukum selama 1 tahun atas kasus penganiayaan pada 2013 silam.

Kini tersangka yang merupakan warga Jalan H Umar Hasim, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur berurusan dengan hukum atas kasus pencurian sepeda motor 

Jumat, 8 April 2022 terungkap kalau tersangka melakukan pencurian itu pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor yang dicurinya itu Honda CBR 150 warna merah dengan nomor polisi KH 6940 LT milik Rodiah yang saat itu sedang digunakan oleh anaknya Ardiansyah.

"Motor itu saya ambil setelah kunci kontaknya masih menempel di motor itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Buruh harian lepas yang tamat SD ini dibidik dengan Pasal 362 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)