BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Surya Dharma, memberikan arahan kepada 19 orang calon pegawai negeri sipil atau (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM atau dikenal dengan sebutan Tunas Pengayoman yang akan bertugas di rutan setempat, Sabtu, 9 April 2022.
Jumlah 19 CPNS yang diterima Rutan Tamiang Layang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng tersebut terdiri dari 17 petugas jaga, 1 dokter umum dan 1 perawat.
Karutan yang didampingi pejabat struktural juga memberikan
motivasi mengenai strategi pengamanan warga binaan oleh CPNS petugas jaga maupun penanganan warga binaan yang sakit oleh CPNS dokter dan perawat.
Selain itu, Plh Kasubsi Pengelolaan Rutan Tamiang Layang, Junaidi juga memberikan arahan mengenai pengisian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG Kemenkumham. Arahan ini berupa pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dan jurnal harian selama melaksanakan tugas.
"Tugas dan fungsi Kemenkumham yang sangat heterogen dan sangat kritis, harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, professional dan berintegritas," ujar Surya Dharma di Aula Rutan Tamiang Layang.
--page
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut maka seluruh SDM Kemenkumham harus diberikan pembinaan yang berkelanjutan, dimulai sejak menjadi CPNS sampai menjelang pensiun.
"Mereka (CPNS) ini merupakan generasi baru yang mempunyai potensi untuk mengembangkan dan memberikan inovasi terbaru ke depan. Mereka akan menjadi udara segar bagi pelayanan di Rutan Tamiang Layang," tuturnya.
Karutan berharap seluruh CPNS dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga memiliki karakter Aparatur Sipil Negara atau ASN Kemenkumham yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif atau disingkat PASTI, serta mampu melaksanakan tugas dengan baik.
Pada kesempatan itu, Plh Kasubsi Pengelolaan Rutan Tamiang Layang, Junaidi juga memberikan arahan mengenai pengisian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG Kemenkumham. Arahan ini berupa pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dan jurnal harian selama melaksanakan tugas. (BOLE MALO/B-5)









