PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan kebijakan makroprudensial akomodatif akan diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif.

"Kebijakan ini diperkuat dalam rangka mengatasi scarring effect dan mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Otto, Senin 11 April 2022.

Hal ini dapat diwujudkan menurut Otto melalui berbagai langkah, seperti memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022.

"Langkah lainnya juga, seperti melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84% sejak 1 Januari 2022, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6% dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%," jelas Otto lagi.

Kemudian memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK menjadi langkah lainnya.

"OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit dan pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit dan pembiayaan," paparnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)