BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran baru-baru ini mengikuti RDP dengan panitia kerja illegal mining Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Edy mengatakan RDP yang diikuti tersebut dalam rangka membahas strategi pemerintah dalam penanganan kegiatan illegal mining, dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat kegiatan tersebut serta kendala dalam penanganannya.
"Dalam RDP itu kita mengusulkan agar kewenangan pemberian izin pertambangan batuan atau galian C dan ijin pertambangan rakyat segera dilimpahkan ke daerah," ungkap Edy, Selasa, 12 April 2022.
Selain itu ia juga memberikan masukan ke panitia kerja illegal mining Komisi VII DPR RI terkait pentingnya kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam hal pengawasan maupun pembinaan berkenaan dalam pertambangan Minerba.
Terutama kewenangan yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 terkait dengan ijin galian c serta mengusulkan lokasi atau blok bagi masyarakat untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
RDP telah mencatat beberapa hal penting diantaranya yaitu, kegiatan illegal mining telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara.
Secara regulasi tindakan penambangan tanpa ijin dikenakan pasal tindak pidana cukup berat, namun penerapan sanksi kurang maksimal. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dan dilibatkan dalam pengawasan mengingat jumlah SDM di Kementerian ESDM terbatas.
--page
Pemerintah Provinsi meminta supaya diberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Saya rasa RDP ini penting untuk mengakomodir atau mencari solusi terbaik persoalan pertambangan khususnya di Kalteng agar bisa teratasi dengan baik," tukasnya. (DONNY D/B-6)









