BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Perkara tindak pidana penipuan terdakwa Fatmawati berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 April 2022.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Kuasa Hukum Fatmawati menghadirkan saksi meringankan dan sekaligus pemeriksaan terdakwa.
"Saya pernah mengantarkan uang Rp 100 juta untuk adik Bella Cecilia, itu yang saya tahu merupakan uang kerjasama di bidang jual beli emas," ucap Saksi Excel saat memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu Fatmawati mengatakan bahwa kerjasama dirinya dengan saksi Korban Bella Cecilia sebanyak Rp 300 juta dan Rp 81 juta sudah selesai dalam urusan tersebut.
"Kerjasama dengan Bella sebanyak Rp 300 juta, dan 81 juta tersebut sudah selesai. Uang 100 juta yang diberikan tersebut adalah untuk pembayaran kerjasama dari yg Rp 300 Juta," ucapnya saat memberikan keterangan di persidangan.
--page
Sementara itu, Pua Selaku kuasa Hukum menegaskan bahwa kasus kliennya masuk ke dalam ranah perdata karena ada perjanjian kerjasama.
"Ini masuk ranah perdata bukan pidana, karena perjanjian kerjasama," tegasnya
Dalam surat dakwaan jaksa terdakwa dan korban Bella Cecilia merupakan teman satu Desa. Bulan Oktober 202 Fatmawati menghubungi Bella dengan mengatakan memiliki emas sebanyak 500 gram yang dijual senilai Rp 750 ribu per gramnya.
Bella percaya kemudian mentransfer uang senilai Rp 381 Juta yang dilakukan secara bertahap setelah uang dari korban telah diterima oleh terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak memberikan emas sebanyak 500 gram yang dijanjikan kepada korban.
Fatmawati beralasan bahwa emasnya belum cukup dan baru tersedia 400 gram masih kurang 100 gram dan terdakwa sampai saat ini tidak mengembalikan uang milik saksi korban Bella dan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri.
Jaksa menjerat Fatmawati dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/B-5)









