SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jailani, saksi meringankan yang dihadirkan dalam kasus penggelapan M Taufik dan Romansyah menyebut, harusnya kedua terdakwa tidak bisa langsung dilaporkan ke ranah pidana.

Pasalnya, jika harus mengikuti kerja sama yang tertuang dalam pasal MoU antara HTR Gapoktanhut Bagendang Raya dengan PT MJSP, apabila ada permasalahan seperti halnya yang dilakukan Taufik Cs, agar diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Akan tetapi, kata dia, justru sebaliknya dalam kasus Taufik Cs tidak pernah itu dilakukan. Keduanya, anggota Gapontanhut itu langsung dilaporkan dan kini tengah diadili.

"Jelas dalam pasal itu kalau ada masalah seperti ini tempuh upaya musyawarah, namun ini tidak dilakukan sama sekali," tegas Jailani.

Saksi lainnya yang turut dihadirkan yakni Sudirman mengaku kalau dirinya adalah pekerja yang membersihkan lahan, dan mengangkut buah atas kesepakatan dengan kelompok tani di areal HTR itu.

--page

"Buah kami panen, yang mentah kami panen, karena saat itu ada panen massal," tegasnya.

Samsuri, saksi lainnya mengaku soal masalah yang menjerat Taufik Cs tidak tahu secara persis. Namun, buah itu terdakwa jual karena kejadian saat itu adanya panen massal.

"Kami pekerja di lahan HTR itu, tapi berhenti setelah ada panen massal," tegasnya.

Dirinya pada sidang itu juga turut mempertanyakan bahwa pemanen buah dan mengambil untuk pribadi itu banyak, akan tetapi yang diproses secara hukum hanya beberapa orang saja, di antaranya Taufik Cs.

Riduan dalam kesaksiannya mengaku karyawan bagian pembersihan lahan HTR, terkait adanya pemanenan tidak ada di luar areal Gapoktanhut. Semua dilakukan di kawasan HTR tersebut.

Sementara itu, saksi Bahadi mengaku tidak tahu persis kronologis kasus yang menyeret kedua terdakwa. Namun diketahui keduanya adalah anggota Gapoktanhut.

--page

"Saat ini panen massal terus terjadi, malahan makin parah, namun tidak ada yang diproses hukum," tegas saksi.

Rabu, 27 April 2022 terungkap kalau Taufik dan Romansyah harus meringkuk karena dilaporkan PT MJSP. Mereka dianggap menggelapakam sawit, berawal ketika mereka mengangkut sawit yang dipanen di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya bekerja sama dengan PT MJSP. 

Pada Januari 2021, sebanyak 1 truk dan Maret 2021 sebanyak 14 truk dijual kepada pengepul oleh keduanya. Padahal harusnnya sawit itu diantar ke pabrik MAP Mill. (NACO/B-7)